topmetro.news – Pemkab Humbahas melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejari Humbang Hasundutan.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (20/6/2024).
Kerjasama bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Penandatanganan kerjasama ini dihadiri Kasi Datun Ade FD Sinaga SH MH, Kasi Intel Gery A Gultom SH MH. Kasubbagbin Togi PO Hasibuan SH MH, Kasi Pidsus Hendrik D Tambunan SH MH, Kasi PB3R Ilmi Lubis SH. Kasi Pidum Herry Shan Jaya SH MH, dan jajarannya.
Dari Pemkab Humbahas ada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba ST. Kemudian, Kadis PKP Anggiat Manullang ST, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Junter Marbun. Lalu, Inspektur De Zon Situmeang dan jajaran pemkab.
Bupati Dosmar Banjarnahor SE melalui Jaulim Simanullang menyampaikan terimakasih kepada Kajari Humbang Hasundutan Dr Noordien
Kusumanegara SH MH dan jajarannya atas perjanjian kerjasama itu.
“Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Pemerintah Humbang Hasundutan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,” katanya.
Pengacara Negara
Sementara itu, Kajari Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara SH MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Kejaksaan Negeri Humbahas pada bukan sebagai penyidik atau penuntut umum. Tetapi sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara akan mewakili pemerintah, BUMN atau badan hukum lainnya untuk bertindak sebagai mewakili pemerintah, BUMN dan badan hukum lainnya di pengadilan ataupun di luar pengadilan, artinya pengacaranya. Jadi jaksa bukan hanya penyidik atau penuntut umum,” katanya.
Kajari juga menekankan bahwa pendampingan hukum bermuara pada pencegahan pelanggaran-pelanggaran hukum. Tujuannya adalah bagaimana kegiatan-kegiatan ini bisa berjalan dengan baik. Pada pendampingan ini, jika stakeholder tidak mematuhinya dan terjadi pelanggaran akan menjadi permasalahan hukum juga.
“Dengan pendampingan ini bukan berarti pelaksanaan kegiatan menjadi santai akan tetapi justeru harus lebih hati-hati,” jelasnya.
reporter | SM Pakpahan